PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. terselenggaranya kegiatan Wasrik rutin secara efektif, efisien, dan ekonomis; b. terwujudnya SPI dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di lingkungan Polri dalam pengelolaan bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan; dan c. meningkatnya produktivitas dan kinerja Satker di lingkungan Polri.
