PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 6 — KLASIFIKASI DAN BUKTI WASRIK
(1) Bukti Wasrik, meliputi: a. bukti fisik; b. bukti dokumen (dokumen dan catatan); c. bukti kesaksian (konfirmasi, lisan dan ahli); dan d. bukti analisis (analisis pemeriksa, sistem pengendalian manajemen dan perhitungan). (2) Bukti Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditemukan oleh pelaksana Wasrik dituangkan kedalam KKP.
