Pasal 39
BAB 7 — ADMINISTRASI WASRIK
(1) Administrasi penyelenggaraan Wasrik, meliputi: a. surat perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Wasrik rutin; b. surat perintah perjalanan dinas dilengkapi dengan rincian biaya perjalanan dinas; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat telegram pemberitahuan tentang kegiatan wasrik rutin kepada objek Wasrik; d. rencana Wasrik rutin; e. notulen rapat persiapan Wasrik rutin; f. sambutan Irwasum pada taklimat awal Wasrik; g. tabulasi temuan Wasrik rutin; h. laporan harian kegiatan Wasrik rutin; i. pernyataan hasil Wasrik; j. surat rahasia penyerahan rekapitulasi tabulasi temuan; k. pointers Irwasum/Wairwasum Polri pada taklimat akhir Wasrik rutin; l. laporan hasil Wasrik rutin; m. laporan uji nilai atas tanggapan yang diterima Obrik; n. hasil pemantauan tindak lanjut Wasrik; o. laporan khusus tentang hasil Wasrik rutin; dan p. reviu pengawas tim Wasrik rutin. (2) Format isian administrasi penyelenggaraan Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Administrasi lain yang mendukung kegiatan Wasrik: a. RKA-KL/DIPA Satker objek Wasrik; b. checklist/daftar pertanyaan kepada objek Wasrik atas pelaksanaan Tupoksi Satker; c. KKP; dan d. belangko tabulasi hasil temuan.
