PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 6 — KLASIFIKASI DAN BUKTI WASRIK
Klasifikasi temuan Wasrik, meliputi: a. kerugian negara ”kode 01”; b. kewajiban setor kepada negara ”kode 02”; c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ”kode 03”; d. pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja ”kode 04”; e. pelanggaran disiplin anggaran ”kode 05”; f. hambatan terhadap kelancaran program/kegiatan ”kode 06”; g. hambatan terhadap tugas pokok dan fungsi ”kode 07”; h. kelemahan administrasi ”kode 08”; i. hambatan pelayanan masyarakat ”kode 09”; dan j. penyimpangan/pelanggaran sasaran program/kegiatan ”kode 10”.
