PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
(1) Pelaksanan Wasrik Itwasum Polri memaparkan hasil temuan Wasrik di hadapan Irwasum dan/atau Wairwasum Polri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesai melaksanakan Wasrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanan Wasrik Itwasda memaparkan hasil temuan Wasrik di hadapan Kapolda dan/atau Wakapolda selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesai melaksanakan Wasrik.
