PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b dan huruf c dibuat oleh pelaksana Wasrik dan dikirim kepada: a. Irwasum melalui Wairwasum Polri, untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kapolda melalui Irwasda, untuk tingkat Polda. (2) Laporan uji nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, merupakan tindak lanjut temuan atas tanggapan yang diterima dari Obrik; dan (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, dibuat oleh pelaksana Wasrik dan dikrim kepada Obrik yang tidak menindaklanjuti temuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
