PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Aspek pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dilaksanakan melalui: a. laporan harian; b. laporan tentang temuan yang berindikasi adanya penyimpangan yang menjadi atensi khusus; c. laporan akhir hasil Wasrik dalam bentuk LHP; d. laporan uji nilai; dan e. surat teguran.
