PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Tabulasi temuan Wasrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a angka 5, sekurang-kurangnya memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. seluruh temuan hasil Wasrik; b. kode temuan; c. UNDANG-UNDANG/peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan yang mengatur materi temuan dimaksud; d. sebab yang berisi analisis pemeriksa tentang alasan Obrik tidak memahami, mengerti dan menguasai materi temuan dimaksud; e. akibat yang berisi dampak dari hasil temuan yang dapat mempengaruhi kinerja Obrik dalam melaksanakan Tupoksinya; dan f. rekomendasi berisi saran pemeriksa untuk perbaikan di masa mendatang dengan menyebutkan nama pejabat yang bertanggung jawab atas temuan dimaksud.
