Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Aspek pelaksanaan, terdiri dari: a. pelaksanaan Wasrik, meliputi:
- pelaksanaan Wasrik sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan;
- penyampaian taklimat awal;
- penyampaian laporan kesatuan dan pertanggungjawaban keuangan pada periode tahapan Wasrik oleh Kasatker;
- pendalaman Wasrik di Satker yang menjadi Obrik;
- penyusunan tabulasi temuan; dan
- penyampaian taklimat akhir, dilanjutkan penyerahan PHP dan rekapitulasi tabulasi temuan kepada Obrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. teknik pelaksanaan Wasrik:
- terhadap bukti fisik melalui: a) observasi atau pengamatan, dengan melakukan kegiatan peninjauan dan pengamatan atas suatu objek secara hati- hati, ilmiah, dan kontiniu selama kurun waktu tertentu untuk membuktikan suatu keadaan atau masalah; b) inventarisasi, dengan melakukan kegiatan pemeriksaan fisik melalui penghitungan fisik barang berikut penilaian kondisinya; dan c) inspeksi, dengan melakukan kegiatan penelitian secara langsung ke tempat kejadian (on the spot), yang dilakukan secara rinci dan teliti, dilakukan secara mendadak dan tidak dituangkan dalam berita acara (BA).
- terhadap bukti dokumen, meliputi: a) verifikasi, dengan melakukan pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian, perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan dan eksistensi dari suatu dokumen, untuk mendukung teknik audit atau pemeriksaan lain dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen; b) cek, dengan melakukan pengujian kebenaran atau keberadaan sesuatu dengan teliti, seperti merk yang diterima sesuai pesanan; c) uji atau tes, dalam rangka meyakinkan hal-hal yang esensial untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya; d) footing, guna menguji kebenaran penjumlahan sub total dan total dari atas ke bawah (vertikal); e) cross footing, dengan melakukan pengujian kebenaran penjumlahan sub total dan total dari kiri ke kanan (horizontal); f) vouching, dengan melakukan kegiatan:
- penelusuran suatu informasi atau data dalam dokumen ke pencatatan bukti pendukungnya (voucher); atau 2) menelusuri ketentuan atau prosedur yang berlaku dari hasil menuju awal kegiatan, untuk mengecek adanya bukti (voucher) dan belum meneliti isinya (substantif) atau melihat laporan baru ke bukti. g) trasir atau telusuri, dengan melakukan penelusuran suatu bukti transaksi (voucher) menuju ke penyajian atau informasi dalam suatu dokumen, atau menelusuri, mengikuti ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id
atau prosedur yang berlaku dari awal menuju hasil akhir suatu kegiatan, untuk melihat bukti baru ke laporan; h) scanning, dengan melakukan penelaahan secara umum, cepat dan teliti untuk menemukan hal-hal yang tidak lazim atas suatu informasi atau data; i) rekonsiliasi, dengan melakukan pencocokan dua data yang terpisah, mengenai hal yang sama yang dikerjakan oleh instansi/unit/bagian yang berbeda. 3. terhadap bukti keterangan, meliputi: a) konfirmasi, guna memperoleh bukti sebagai pendukung bagi Auditor, dengan mendapatkan atau meminta informasi yang sah dari pihak yang relevan; dan b) permintaan keterangan atau Informasi (inquiry), dilakukan untuk menggali informasi tertentu dari berbagai pihak yang berkompeten. 4. terhadap bukti analisis, meliputi: a) analisis, dengan kegiatan memecah, mengurai data atau informasi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil atau bagian- bagian, guna mengetahui pola hubungan antar unsur atau unsur penting yang tersembunyi; b) evaluasi, dilakukan untuk memperoleh suatu simpulan dan pandangan atau penilaian dengan mencari pola hubungan atau menghubungkan atau merakit berbagai informasi yang telah diperoleh; c) investigasi, upaya untuk mengupas secara intensif suatu permasalahan melalui penjabaran, menguraikan, atau meneliti secara mendalam, merupakan proses pendalaman dari verifikasi setelah adanya indikasi; dan d) pembandingan, dilakukan dengan membandingkan data dari suatu unit kerja dengan data dari unit kerja yang lain, atas hal yang sama dan periode yang sama atau hal yang sama dari periode yang berbeda, untuk ditarik kesimpulan; 5. konseling, memberikan bimbingan atau arahan tehnis kepada Obrik terhadap temuan-temuan yang perlu pembenahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
