PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, diselenggarakan melalui 2 (dua) tahap, meliputi: a. tahap I:
- aspek perencanaan; dan
- aspek pengorganisasian. b. tahap II:
- aspek pelaksanaan; dan
- aspek pengendalian.
