PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Tugas anggota tim: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memeriksa objek Wasrik sesuai arahan ketua tim dan dituangkan dalam KKP; b. melaksanakan kegiatan Wasrik pada objek Wasrik; c. menyusun tabulasi temuan Wasrik sesuai rencana pengawasan, serta menanda tangani hasil temuan dimaksud sebagai pertanggungjawaban pemeriksaan yang telah dilakukan; d. melaporkan hasil temuan positif ataupun temuan yang perlu ditindaklanjuti, sebagai dasar menyusun PHP dan/atau Rekap Tabulasi Temuan; e. melaporkan temuan khusus yang perlu mendapat perhatian dari para pembina fungsi teknis di tingkat Mabes Polri dan sebagai bahan masukan naskah LHP; dan f. membantu ketua tim dalam rangka penyusunan laporan berkaitan dengan Wasrik.
