Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Tugas sekretaris tim merangkap anggota Tim, berwenang dan bertanggung jawab: a. membantu menyusun rencana pengawasan berdasarkan penilaian risiko guna MENETAPKAN Obrik yang akan diperiksa; b. membantu ketua tim mengkoordinasikan jadwal Wasrik kepada objek Wasrik yang bersangkutan; c. memeriksa objek Wasrik sesuai arahan ketua tim dan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan; d. membantu mengkoordinasikan kepada Obrik tentang jadwal objek wasrik dan satker yang dipilih sebagai Obrik; e. membantu menyusun dan menyerahkan laporan harian kegiatan tim kepada koordinator dan pengendali atau pengawas Wasrik; f. membantu menyusun lampiran pernyataan hasil pemeriksaan berbentuk rekap tabulasi temuan; g. membantu menyusun pernyataan hasil pemeriksaan sesuai hasil temuan tim; h. membantu menyusun pointers arahan/penekanan taklimat akhir Wasrik; i. membantu menyusun LHP sesuai hasil temuan tim; dan j. membantu menyusun laporan khusus temuan, bila ada.
