Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Tugas ketua tim merangkap anggota Tim, berwenang dan bertanggung jawab: a. menyusun rencana pengawasan berdasarkan penilaian risiko untuk MENETAPKAN Obrik yang akan diperiksa dan berisi penetapan sasaran, ruang lingkup, metodelogi dan alokasi sumber daya, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- laporan hasil audit/pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang material dan berkaitan dengan sasaran audit/ pemeriksaan yang sedang dilaksanakan;
- sasaran audit/pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan serta kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang diaudit; dan
- SPI auditi, dan aspek-aspek penting lingkungan tempat beroperasinya auditi. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengarahkan tim Wasrik sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan; c. mengkoordinasikan jadwal Wasrik kepada Obrik; d. menyusun dan menyerahkan laporan harian kegiatan tim kepada koordinator dan pengendali atau pengawas Wasrik; e. menyusun lampiran pernyataan hasil pemeriksaan berbentuk rekap tabulasi temuan; f. menyusun pernyataan hasil pemeriksaan sesuai hasil temuan tim; g. menyusun pointers arahan/penekanan taklimat akhir Wasrik; h. menyusun LHP sesuai hasil temuan tim; i. menyusun laporan khusus temuan bila ada untuk diajukan kepada penanggung jawab; dan j. mewakili tugas penanggung jawab/koordinator dan pengendali/pengawas tim, bila berhalangan.
