PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Tugas pengawas tim: a. mengawasi dan mengendalikan jadwal kegiatan tim; b. mengarahkan tim bila ditemukan permasalahan pada Obrik; c. mereviu dan mengesahkan naskah pernyataan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh tim; d. mereviu dan mengesahkan rekapitulasi tabulasi temuan; e. mereviu dan mengesahkan laporan khusus hasil pemeriksaan dan mensahkan pengantar kepada Irwasum Polri; f. mewakili tugas penanggung jawab/koordinator dan pengendali dalam rangka pembukaan dan penutupan pelaksanaan Wasrik; dan g. mewakili tugas penanggung jawab/koordinator dan pengendali dalam rangka menyampaikan laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan Wasrik.
