PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Tugas koordinator dan pengendali: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengarahkan pelaksanaan kegiatan tim Wasrik; b. memantau kegiatan harian pelaksanaan tim Wasrik; c. menerima laporan kegiatan harian; d. menerima laporan dalam bentuk KKP; e. mengendalikan mutu hasil temuan Wasrik; dan f. mewakili penanggung jawab Wasrik pada acara pembukaan dan penutupan serta penyampaian laporan dalam hal penanggung jawab Wasrik berhalangan.
