PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Aspek Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi: a. menyusun Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), yang memuat:
- periode Wasrik atau jadwal waktu pelaksanaan Wasrik; dan
- Obrik. b. menyusun rencana kegiatan Wasrik, meliputi:
- lingkungan pengendalian;
- penilaian risiko;
- kegiatan pengendalian;
- informasi dan komunikasi; dan
- pemantauan pengendalian intern. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyiapkan administrasi kegiatan Wasrik; dan d. menyusun rencana kebutuhan dukungan anggaran selama pelaksanaan Wasrik.
