Pasal 24
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
(1) Aspek pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi penunjukan pejabat pelaksana Wasrik dan penugasannya. (2) Pejabat pelaksana Wasrik dari Itwasum Polri ditetapkan dengan surat perintah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dengan susunan sebagai berikut: a. penanggung jawab : Irwasum Polri; b. koordinator dan pengendali : Wairwasum Polri; c. pengawas tim : Inspektur Wilayah (Irwil) sesuai wilayah penugasan; d. ketua tim : Inspektur Bidang (Irbid) yang ditunjuk; e. sekretaris tim : Auditor yang ditunjuk; dan f. anggota tim : Irbid atau Auditor atau staf yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana Wasrik dari Itwasda ditetapkan dengan surat perintah Kapolda, dengan susunan sebagai berikut: a. penanggung jawab : Irwasda Polda; b. pengawas tim : Irbidops dan Irbidbin; c. ketua tim :Perwira Pemeriksa (Parik) yang ditunjuk; d. sekretaris tim : Parik yang ditunjuk; dan e. anggota tim : Parik atau staf yang ditunjuk.
