PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENYELENGGARAAN WASRIK
Wasrik rutin diselenggarakan dengan berpedoman pada fungsi manajemen, meliputi: a. aspek perencanaan; b. aspek pengorganisasian; c. aspek pelaksanaan; dan d. aspek pengawasan dan pengendalian.
