PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — SASARAN WASRIK
Klasifikasi terhadap Kecurangan dan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pada 4 (empat) bidang sasaran Wasrik, bila: a. menimbulkan kerugian negara; b. merupakan perbuatan melawan hukum; c. tidak dilaksanakan pencatatan administrasi sesuai dengan ketentuan; d. tidak efektif, tidak efisien dan tidak ekonomis; dan e. tidak punya nilai manfaat, tidak tepat guna, tidak tepat jumlah, tidak tepat tujuan penggunaan, tidak tepat waktu, tidak tepat mutu, dan tidak tepat kebutuhan.
