PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — SASARAN WASRIK
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi kecurangan dan ketidakpatutan (abuse) oleh Obrik dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pada 4 (empat) bidang sasaran Wasrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
