PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — SASARAN WASRIK
Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilaksanakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan; b. evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit/pemeriksaan dan reviu lainnya.
