Pasal 9
BAB 3 — PENERBITAN
Bentuk KPI/S: a. berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 21 cm; b. terbuat dari kertas karton berwarna kuning; c. tulisan berwarna hitam; dan d. terdiri atas 3 (tiga) bagian pada lembar bagian depan dan belakang, yaitu:
- lembar bagian depan:
a) bagian kiri berisi kolom lembar catatan mutasi, yang terdiri atas kolom No, Pangkat, TMT, dan Paraf Kasatker; b) bagian tengah berisi Kop Kesatuan dan Satker, lambang Tribrata berwarna hitam, nama kartu dan Nomor KPI/S; dan c) bagian kanan berisi kolom perhatian; 2. lembar bagian belakang: a) bagian paling kiri berisi identitas suami/Istri, tanggal pengesahan dan tempat tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap kesatuan; b) bagian tengah berisi kolom pasfoto, tanda tangan pemegang dan kolom sidik ibu jari kanan suami dan istri; c) kolom pasfoto, foto yang digunakan adalah foto berwarna terbaru; dan d) bagian paling kanan berisi kolom daftar anak yang terdiri atas: No, Nama, Tempat lahir dan Tanggal Lahir.
