PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENERBITAN
(1) Pengadaan blanko KTA dan KPI/S dilaksanakan secara terpusat pada biro pengkajian dan strategi (Rojianstra) SDM Polri yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada bagian informasi personel (Baginfopers). (2) Blanko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Nomor Seri serta dicatat dalam buku register.
