PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENERBITAN
(1) Kasatker di tingkat Mabes Polri dan para Karopers Polda mengusulkan permintaan kebutuhan KTA dan KPI/S yang ditujukan kepada De SDM Kapolri u.p. Karo Jianstra SDM Polri sesuai kebutuhan. (2) Pendistribusian KTA dan KPI/S dilaksanakan oleh Baginfopers Rojianstra SDM Polri berdasarkan surat permintaan yang diajukan oleh masing- masing Satker pada tingkat Mabes Polri dan Polda. (3) Satker di tingkat Mabes Polri dan Polda mencatat dalam buku register tersendiri untuk setiap penerbitan/pengeluaran KTA dan KPI/S.
