PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENERBITAN
(1) KTA digunakan sebagai: a. identitas diri bagi setiap pegawai negeri pada Polri; dan b. kelengkapan administrasi dalam mengurus hak-hak pegawai negeri pada Polri. (2) KPI/S digunakan sebagai: a. identitas penunjukan Istri/Suami yang sah bagi anggota Polri; dan b. kelengkapan administrasi dalam mengurus hak-hak Istri/Suami anggota Polri.
