Pasal 13
BAB 3 — PENERBITAN
(1) Pemberlakuan KTA dan KPI/S: a. KTA dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan data dan identitas diri (pangkat, jabatan, dan kesatuan) yang bersangkutan; dan b. khusus KPI/S tetap berlaku meskipun yang bersangkutan pindah satuan, sepanjang data tidak berubah dan cukup mencantumkan data kepindahan pada kolom mutasi. (2) Penggantian KTA dilakukan, apabila: a. KTA mengalami kerusakan, cacat atau hilang; b. pegawai negeri pada Polri yang melaksanakan pindah tugas ke kesatuan yang baru; c. pegawai negeri pada Polri yang melaksanakan mutasi jabatan dan kenaikan pangkat/golongan; d. terjadi ketidakjelasan atau kesalahan penulisan data pada KTA; dan e. adanya perubahan data dan identitas diri. (3) Penggantian KPI/S dilakukan, apabila: a. KPI/S mengalami kerusakan, cacat atau hilang; b. terjadi ketidakjelasan atau kesalahan penulisan data pada KPI/S Polri;
c. adanya perubahan data dan identitas diri; dan d. terjadi pernikahan kembali setelah istri/suami meninggal/cerai.
