PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENERBITAN
KTA dan KPI/S diserahkan kembali kepada Satker yang menerbitkan KTA dan KPI/S setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai negeri pada Polri dan/atau tidak lagi menjadi istri/suami anggota Polri.
