Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kapolri menandatangani KTA bagi Perwira Tinggi Polri di lingkungan Mabes Polri, Kapolda dan Perwira Tinggi Polri yang bertugas di luar organisasi Polri. (2) Wakapolri atas nama Kapolri menandatangani KTA bagi anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan PNS Polri golongan IV/c pada Satker di lingkungan Mabes Polri dan yang bertugas di luar organisasi Polri. (3) Karorenmin/Kabagrenmin/Kadenma menandatangani KTA bagi anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ke bawah dan PNS Polri golongan IV/b ke bawah pada Satker masing-masing di lingkungan Mabes Polri. (4) Kabagrenmin SDM Polri menandatangani KTA bagi anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah dan PNS Polri golongan IV/b ke bawah yang bertugas di luar kesatuan organisasi Polri, pada tingkat Mabes Polri.
