Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN
Bentuk KTA: a. berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 6 cm dan Lebar 9 cm; b. terbuat dari kertas berbahan linen berwarna kuning dengan ukuran 80 gsm; c. di bagian depan dan belakang terdapat tulisan “POLRI” terlihat samar; d. bagian depan terdapat lambang Tribrata berwarna emas, pasfoto 2 x 3 cm, sidik ibu jari kanan, tulisan Kartu Tanda Anggota Polri (untuk KTA Polri), tulisan Kartu Tanda Anggota PNS Polri (untuk KTA PNS Polri), Nomor, Identitas pemegang dan cap serta tanda tangan pejabat yang berwenang; e. identitas pemegang KTA terdiri atas nama, pangkat/golongan, NRP/NIP, Jabatan, Kesatuan, masa berlaku dan tempat dikeluarkan; f. bagian belakang KTA berisi sinyalemen pemegang, tanda tangan pemegang, kolom tanda kehormatan dan Nomor seri kartu; g. sinyalemen pemegang KTA terdiri atas tinggi/berat badan, jenis rambut, bentuk mata, golongan darah, tempat lahir, tanggal lahir, agama dan alamat rumah; h. tulisan berwarna hitam; dan i. dilengkapi dengan pengaman berupa lambang Tribrata yang hanya bisa dilihat dengan menggunakan sinar ultraviolet.
