Pasal 7
BAB 2 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN
(1) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di Mabes Polri sebagai berikut: a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel di masing-masing Satker/SubSatker dengan melampirkan persyaratan:
Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan Skep/Keputusan terakhir;
pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing 4 (empat) lembar;
fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
isian formulir dari BKN; b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kasatker; c. Kasatker mengajukan surat permohonan kepada De SDM Kapolri; dan d. De SDM Kapolri atas nama Kapolri mengajukan penerbitan Karis/Karsu kepada Ka BKN. (2) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di Polda sebagai berikut: a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan Skep/Keputusan terakhir;
pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
isian formulir dari BKN; b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kasatker/ Subsatker; c. Kasatker/Subsatker mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda; dan d. Karopers Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat. (3) Prosedur dan persyaratan penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri yang bertugas di Polres/ta dan Polsek/ta sebagai berikut: a. PNS Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel Polres/ta dengan melampirkan persyaratan:
Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan Skep/Keputusan terakhir;
pasfoto suami dan istri ukuran 2 x 3 cm hitam putih, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
fotokopi buku nikah/akta nikah; dan
isian formulir dari BKN; b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres/ta; c. Kapolres/ta mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda; dan d. Karopers Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat. (4) Penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri dikeluarkan oleh: a. BKN untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kantor Regional BKN untuk tingkat Polda, Polres/ta, dan Polsek/ta.
