PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN
Prosedur dan persyaratan untuk penerbitan KPI/S sebagai berikut: a. anggota Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
- pasfoto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan: a) untuk KPI, suami berpakaian PDH dan istri berpakaian Bhayangkari; b) untuk KPS, istri berpakaian PDH dan suami berpakaian bebas rapi; c) latar belakang, untuk perwira berwarna merah dan brigadir berwarna kuning.
- fotokopi: a) Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri; b) buku nikah/akta nikah;
c) surat akte kelahiran anak; dan d) Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir. b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan penerbitan KPI/S kepada:
- Kasatker di tingkat Mabes Polri;
- Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
- Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.
