PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN
Prosedur dan persyaratan penerbitan KTA sebagai berikut: a. pegawai negeri pada Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
- pasfoto berpakaian dinas harian (PDH) Polri/PNS Polri ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dengan latar belakang: a) untuk perwira berwarna merah; b) untuk brigadir berwarna kuning; dan c) untuk PNS Polri berwarna biru.
- fotokopi: a) surat keputusan (Skep)/Keputusan pengangkatan pertama menjadi pegawai negeri pada Polri; b) surat telegram/Skep/Keputusan mutasi jabatan terakhir; c) surat telegram/Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir; atau d) KTA lama, kecuali bagi pegawai negeri pada Polri yang baru diangkat. b. pengemban fungsi personel setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan penerbitan KTA kepada:
- Kasatker di tingkat Mabes Polri;
- Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
- Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.
