PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 9
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLSUS DAN PPNS
Peserta yang dapat mengikuti Diklat PPNS untuk: a. pola 400 JP bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang teknis penyidikan dan/atau yang akan diarahkan bertugas di bidang teknis penyidikan; dan
b. pola 100 JP bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di bidang teknis penyidikan atau atasan langsung PPNS.
