PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 10
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLSUS DAN PPNS
Persyaratan peserta Diklat PPNS adalah sebagai berikut: a. penunjukan dari Departemen/Instansi/Badan; b. pegawai negeri sipil minimal golongan II/b untuk pola 400 JP; c. pegawai negeri sipil minimal golongan III/a untuk pola 100 JP; d. minimal berijazah SLTA; e. kondite baik dinyatakan dengan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dua tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; dan g. surat keterangan bebas Narkoba dari dokter.
