PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 16
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
Dalam hal Entitas Utama melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah pada Entitas Utama harus memastikan penerapan Tata Kelola Terintegrasi tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah.
