PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 15
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan/atau Dewan Komisaris Entitas Utama tidak diperhitungkan sebagai rangkap jabatan.
