PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 14
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
(1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris Entitas Utama wajib membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Entitas Utama telah memiliki Komite Tata Kelola, fungsi Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilakukan oleh Komite Tata Kelola yang telah ada dengan menyesuaikan keanggotaan, fungsi dan tanggung jawab.
