PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 13
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
(1) Dewan Komisaris Entitas Utama wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester. (2) Rapat Dewan Komisaris Entitas Utama dapat dilaksanakan melalui video conference. (3) Hasil rapat Dewan Komisaris Entitas Utama dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (4) Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris Entitas Utama dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat.
