Pasal 17
BAB 3 — KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
(1) Komite Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen yang menjadi Ketua pada salah satu komite pada Entitas Utama, sebagai ketua merangkap anggota; b. Komisaris Independen yang mewakili dan ditunjuk dari LJK dalam Konglomerasi Keuangan, sebagai anggota; c. seorang pihak independen, sebagai anggota; dan d. anggota Dewan Pengawas Syariah dari LJK dalam Konglomerasi Keuangan, sebagai anggota. (2) Jumlah dan komposisi Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi dengan memperhatikan paling sedikit keterwakilan masing-masing sektor jasa keuangan. (3) Keanggotaan Komisaris Independen pada Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa keanggotaan tetap atau tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
