PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 40
BAB 10 — SANKSI
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8, dikenakan sanksi berupa larangan untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
