Pasal 39
BAB 10 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 2 ayat (7), Pasal 2 ayat (8), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan/atau Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan izin.
(2) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Nilai nominal transaksi yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan selisih antara total pembelian UKA dengan jumlah tertentu (threshold) kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. (4) Nilai Rupiah sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
