PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diberikan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini.
