PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan pembatasan pemberian: a. izin sebagai PJPUR; dan b. persetujuan pembukaan Kantor Cabang. (2) Kebijakan pembatasan pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan antara lain: a. menjaga efisiensi nasional; b. menjaga kepentingan publik; c. menjaga pertumbuhan industri; d. menjaga persaingan usaha yang sehat; dan e. mendukung kebijakan nasional.
