PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan kepada Bank INDONESIA berdasarkan jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
(2) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau sebagian. (3) Dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan analisis administratif dan pemeriksaan lokasi. (4) Dalam memberikan persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank INDONESIA melakukan analisis administratif, penilaian hasil pengawasan terhadap PJPUR, dan pemeriksaan lokasi.
