PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Dalam rangka mengajukan izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BUJP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas; b. menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan Pengolahan Uang Rupiah; c. memiliki kondisi dan/atau kinerja keuangan yang sehat; d. memiliki pengurus perusahaan dengan integritas dan
reputasi yang baik; dan e. memiliki izin operasional sebagai BUJP dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih berlaku.
