PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 9
BAB 5 — PERIZINAN PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Bank dan Perusahaan Efek wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Perusahaan Pialang yang menjadi perantara transaksi Nasabah di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
