PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 10
BAB 5 — PERIZINAN PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG
Pelaku Pasar wajib menyampaikan salinan izin penerbitan instrumen pasar uang kepada Bank INDONESIA dalam hal terdapat otoritas lain yang mewajibkan Pelaku Pasar untuk memperoleh izin penerbitan Instrumen Pasar Uang.
