Pasal 8
BAB 5 — PERIZINAN PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG
(1) Pelaku Pasar yang akan menerbitkan Instrumen Pasar Uang wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Pelaku Pasar yang dapat menerbitkan Instrumen Pasar Uang yaitu: a. Bank; b. Perusahaan Efek; dan c. Nasabah berupa Bank, Perusahaan Efek, dan korporasi. (3) Pelaku Pasar berupa Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat melakukan penerbitan Instrumen Pasar Uang melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Bank dan Perusahaan Efek. (4) Lembaga Pendukung Pasar Uang dilarang memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Nasabah orang perseorangan dan
Nasabah bukan penduduk. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
