PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 7
BAB 4 — INSTRUMEN PASAR UANG
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan Instrumen Pasar Uang. (2) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan paling sedikit: a. scripless; dan b. terdapat keterbukaan informasi rating. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk instrumen moneter Bank INDONESIA dan Instrumen Pasar Uang yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing Instrumen Pasar Uang diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
