Pasal 89
BAB 10 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Direksi wajib paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset, perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; b. melakukan reviu secara berkala atas pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, serta mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan c. melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini, sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset bermasalah, penyisihan, dan pencadangan yang dilakukan Bank dalam pengelolaan risiko kredit.
